Home / Berita Umum / 1.771 Amplop Berisi Tabloid Indonesia Barokah Ditemukan Di Gunung Kidul

1.771 Amplop Berisi Tabloid Indonesia Barokah Ditemukan Di Gunung Kidul

1.771 Amplop Berisi Tabloid Indonesia Barokah Ditemukan Di Gunung Kidul – Tubuh Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul temukan 1.771 amplop berisi tabloid Indonesia Barokah dari pencarian di kantor pos. Ketua Bawaslu Gunungkidul Is Sumarsono menjelaskan, amplop berisi tabloid Indonesia Barokah itu didapatkan waktu lakukan monitoring di Kantor Pos Ngawen. Waktu itu pihaknya temukan terdapatnya amplop coklat dengan alamat pengirim ialah redaksi tabloid Indonesia Barokah. Amplop itu lalu dibuka serta nyatanya berisi tiga eksemplar tabloid Indonesia Barokah.

“Barusan sesudah dikerjakan pengaturan dalamnya bisa dibuka. Tapi kita tidak lihat dengan utuh, cuma pastikan isi paket saja,” tutur Sumarsono, Kamis (24/1).

Sumarsono menjelaskan pihaknya juga lalu lakukan pencarian ke kantor pos yang lain. Akhirnya, sambung Sumarsono nyatanya diketemukan amplop yang lain di kantor-kantor pos itu.

“Jika dari data yang didapat barusan ada 1.771 amplop yang menyebar di 13 Kantor Pos. Diluar itu ada 68 (amplop) salah satunya telah diantarkan. Jadi yang belumlah diantar ada 1703 amplop,” urai Sumarsono.

Sumarsono menyebutkan amplop itu diperuntukkan ke Kecamatan Playen sekitar 117 amplop, Kecamatan Semanu sekitar 105 amplop, Kecamatan Rongkop sekitar 105 amplop, Kecamatan Karangmojo sekitar 118 amplop, Kecamatan Girisubo sekitar 30 amplop, Kecamatan Nglipar sekitar 92 amplop, Kecamatan Patuk sekitar 125 amplop, Kecamatan Tepus sekitar 67 amplop, Kecamatan Ngawen sebanyaj 89 amplop, Kecamatan Gedangsari sekitar 122 amplop, Kecamatan Wonosari sekitar 165 amplop, Kecamatan Tanjungsari sekitar 70 amplop, serta Kecamatan Panggang sekitar 86 amplop.

Berkaitan terdapatnya penemuan itu, Bawaslu minta pada kantor pos untuk meredam sesaat serta tidak mendistribusikan amplop-amplop itu ke alamat yang dituju. Sumarsono minta supaya kantor pos menanti ketetapan dari Bawaslu RI berkaitan peredaran tabloid itu.

“Kami belumlah memahami ada pelanggaran di dalamnya. Kami menanti panduan dari yang diatas dari Bawaslu DIY atau pihak berkaitan. Selama ini kita belumlah tahu adakah unsur pidana pemilu atau black campaign,” tutup Sumarsono.

About admin