2 Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Bandung Sudah Beraksi 41 Kali – Muhammad Basri Podo (39) serta Aldi Pawane (43) ke luar dari ruang Satreskrim Polres Cimahi memakai kursi roda serta kenakan pakaian oren dengan kaki dililit perban selesai polisi menangkapnya.
Mereka diamankan sebab lakukan tindakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Selasa (11/9/2018) di Alfamart Kampung Kramat RT 5/RW 6 Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
“Polisi sukses mengamankan dua orang aktor pencurian dengan pemberatan. Modus yang dipakai memecah kaca dibanding kendaraan korban,” kata Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara di Mapolres Cimahi, Rabu (10/10/2018).
Peristiwa berawal saat Susri Inarti tengah memarkirkan mobilnya di Alfamart. Lalu, dua aktor yang sudah mengintai kendaraan korban untuk mengmbil beberapa barang pecahkan kaca sisi kanan di kursi tengah memakai alat pemecah kaca atau hammer. Beberapa aktor juga sukses menggondol beberapa barang, salah satunya satu tas kulit berwarna hitam berisi dua unit handphone.
Beberapa aktor didapati memang sering berlaga di beberapa lokasi bahkan juga sampai ke luar Jawa barat. Hasil dari identifikasi polisi, sambung Rusdy, aktor telah lakukan laganya sekitar 41 kali.
Dalam lakukan laganya, dua aktor sama-sama membagi pekerjaannya semasing. Ada yang bertindak menjadi pengamat serta pelaksana eksekusi. Mereka lakukan laganya sehari-hari tiada kenal siang atau malam.
Rusdy menyampaikan umumnya mereka mengintai terlebih dulu barang bernilai yang dibawa oleh korbannya dalam mobil. Meski begitu, mereka berlaga tiada lakukan kekerasan pada korbannya.
“Korban dilihat dahulu dari jauh, membawa tas seperti barang bernilai, dibarengi lalu saat meleng langsung pecahkan kaca kendaraan serta diambil barang berharganya,” papar Rusdy.
Beberapa aktor sukses ditangkap oleh polisi dalam suatu rumah yang terdapat di Padalarang. Saat akan ditangkap, mereka lakukan perlawanan hingga polisi sangat terpaksa ambil aksi tegas dengan menembak sisi kaki beberapa aktor.
“Saat akan ditangkap ke-2 aktor ini menantang serta meneror jiwa petugas hingga diambil aksi tegas,” jelas Rusdy
Dari beberapa aktor, polisi mengamankan beberapa puluh handphone, laptop, barang elektronik, arloji, lalu alat yang dipakai untuk memecah kaca. Karena laganya, mereka terancam dijaring masalah 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.