Home / Berita Umum / 3 Panitia Di Tangkap Polisi Atas Dugaan Curang Pemilu

3 Panitia Di Tangkap Polisi Atas Dugaan Curang Pemilu

3 Panitia Di Tangkap Polisi Atas Dugaan Curang Pemilu – Polda Metro Jaya menyelamatkan tiga orang Panitia Penentuan Kecamatan (PPK) Ulu Talo, Bengkulu pada Senin, 13 Mei 2019 jam 22.00 WIB. Ketiganya disangka lakukan tindak pidana manipulasi Pemilu 2019 serta diamankan di lokasi Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membetulkan ihwal penangkapan ini.

“Iya Polda Metro Jaya menolong tangkap. Tempo hari diamankan di Mall Permata Hijau, Jakarta Selatan,” kata Argo waktu di konfirmasi, Selasa, (14/5).

Ketiganya ialah Ketua PPK Ulu Talo Azis Nugroho (24), Operator PPK Ulu Talo Andi Lala (36), serta Sekretariat PPK Ulu Talo Arizon (43). Mereka disangkakan melanggar Masalah 551 Undang-Undang (UU) RI Nomer 7 Tahun 2017 mengenai Penentuan Umum.

Dari info dikumpulkan tempat manipulasi ada di Jalan Tanjung Agung, Tanjung Agung, Ulu Talo Kabupaten Seluma, Bengkulu. Insiden berjalan pada 26 April 2019 seputar jam 03.00 WIB.

Insiden berawal pada Selasa, 23 April 2019 seputar jam 23.00 WIB. Waktu itu, plano perhitungan suara Pileg 2019 usai serta ditutup dengan sah oleh PPK Ulu Talo. Hasil perhitungan suara oleh PPK itu juga usai diciptakan (print out) seputar 02.00 WIB.

Esok harinya print out itu dibawa keluar untuk diperbanyak. Lalu, Pada Kamis, 25 April 2019 hasil print out itu telah usai ditanda tangani oleh saksi dari parpol serta salinan formulir mode DA.1 itu diberikan untuk beberapa saksi serta Panwascam Ulu Talo.

Sesudah di terima oleh saksi serta Panwascam pada 29 April 2019, salinan itu lalu dicheck kembali. Dari sana diketemukan ada ketidaksamaan hasil di antara pencapaian di plano dengan salinan jumlahnya pencapaian pada salinan DA.1.

“Ketidaksamaan menonjol ada pada pencapaian suara satu diantara calon legislatif dengan pencapaian suara pada rekap DA Plano beberapa 185 suara, tapi pada salinan DA.1 jadi 1.137 suara,” tutur Argo

Argo menjelaskan, masalah ini adalah penyidikan yang berdasar pada laporan Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma, Yevrizal yang teregistrasi dengan nomer LP/72/V/2019/Bengkulu/SPKT Polres Seluma.

“Aktor dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dikerjakan kontrol serta peningkatan. Lalu ditangkap tiga unit handphone yang dikuasai tersangka aktor,” pungkas Argo.

About admin