Bela Ditangkap Polisi Karena Lakukan Penipuan Dengan Modus Jual Tas – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tangkap seorang ibu rumah-tangga bernama Vima alias Bela (39). Bela ditangkap berdasarkan pada nomor LP/ 2851/V/2018/PMJ/Dit. Reskrimum, tanggal 26 Mei 2018, atas saran tindak pidana penipuan penjualan tas mahal merk ‘Chanel’.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengemukakan, Bela melakukan penipuan dengan jual tas melalui medsos, Instagram, @bebebags21199.
” Selepas mendapatkan order suatu tas merk Chanel seharga Rp 37, 5 juta. Korban kirim uang, ” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/9).
Selepas uang dikirim, aktor namun tak kirim tas itu pada korban.
” Korban ini konsisten nagih, mana tas nya kok tidaklah dikirim. Kata aktor ini konsisten dijawab kedepannya, besok, kedepannya besok, ” tukasnya.
Sisa Kabid Humas Polda Jawa Timur memberi, perbuatan aktor bukan cuma sekali. Ia seringkali udah melakukan penipuan dengan modus yang sama kala dua tahun.
” Udah ada lima orang korbannya yang kerugiannya berbeda dengan seluruh kerugian korban hingga Rp 600 juta, ” papar Argo.
Isyarat bukti yang sukses diambil alih ialah, satu bendel rekening koran, satu bendel bukti chatting pada pelapor dan terlapor, dua buah Handphone, dua buku tabungan BCA, satu buku tabungan Mandiri dan satu kartu ATM BCA.
” Tersangka dimanfaatkan Problem 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara begitu lama empat tahun, ” pungkas Argo.