Home / Berita Umum / Beroperasi Sepanjang Lima Tahun Tempt Tinggal Berpenghasil Ciu Di Grebek Polisi

Beroperasi Sepanjang Lima Tahun Tempt Tinggal Berpenghasil Ciu Di Grebek Polisi

Beroperasi Sepanjang Lima Tahun Tempt Tinggal Berpenghasil Ciu Di Grebek Polisi – Polres Metro Jakarta Pusat dibantu Polsek Metro Gambir melaksanakan penggerebekan salah seseorang tempat tinggal warga di Jalan Sinyar Dua, RT 1, RW 12, Kelurahan Duripulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Penggerebekan dijalankan dikarenakan tempat tinggal itu diduga menghasilkan Minuman Keras (Miras) tipe Ciu.

penggerebekan dijalankan lebih kurang waktu 15. 30 WIB yang di pimpin segera oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Roma Hutajulu. Selagi penggerebekan berjalan, banyak warga lebih kurang yang turut menyemarakkan tempat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Roma Hutajulu mengemukakan, pemeran atas nama TPN (65) ini telah lama menghasilkan Miras tipe Ciu sepanjang lima th.. Sepanjang lima th., nyata-nyatanya pemeran tidak punya izin usaha dengan resmi.

” Pemeran usaha pangan dengan berniat tdk punya izin edar kepada tiap-tiap pangan olahan yang di buat didalam negeri atau yang di impor buat diperjualbelikan dalam paket eceran serta pemeran entrepreneur juga tidak mematuhi, ” tukasnya selesai melaksanakan penggerebakan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/4) .

Seterusnya, dia mengutarakan, modus operandi yang dijalankan oleh pemeran yakni mengfungsikan pembeli di luar lokasi hukum Polsek Metro Gambir yang bersebelahan serta satu hamparan lokasi dengan Jakarta Barat.

” Kalau konsumen minuman tertangkap di bursa pasaran tdk didalam lokasi Jakarta Pusat, jadi tdk terpantau kepolisian Polsek Metro Gambir, ” tukasnya.

Dalam melaksanakan penggerebekan, polisi udah mengambil beberapa tanda untuk bukti ialah 13 drum Ciu yang tengah difermentasi, suatu dandang besar, 100 botol ukuran 600 ml, 1/2 toples ragi, suatu derigen besar di isi 3/4 ciu siap mengkonsumsi, suatu derigen kecil di isi ciu siap mengkonsumsi serta suatu kompor.

Atas kelakuannya pemeran dipakai Pasal 142 UU RI No. 18 th. 2012 terkait Pangan serta Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 th. 2009 terkait perlindungan pembeli.

About admin