Bupati Kukar Nonaktif Rita Widyasari Bakal Melakukan Sidang Vonis – Bupati Kukar nonaktif Rita Widyasari bakal melakukan sidang vonis masalah gratifikasi serta suap pada hari ini. Sidang gagasannya di gelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
” Benar namun belumlah tahu mulai jam berapakah, ” kata pengacara Rita, Wisnu Wardana pada detikcom, Kamis (5/7/2018) malam.
Lewat pengacara, Bupati Kutai Kartanegara itu mengharapkan vonis dari majelis hakim berdasar pada kenyataan persidangan. Hakim juga disuruh untuk objektif pada perkara ini.
” Ya pastinya Bu Rita mengharapkan Majelis Hakim bisa lihat duduk perkaranya dengan seimbang serta obyektif berdasar pada kenyataan yang tersingkap di persidangan dlm menjatuhkan vonisnya, ” papar dia
Rita Widyasari dituntut 15 th. penjara, denda Rp 750 juta serta subsider 6 bln. kurungan. Rita dipercaya terima uang gratifikasi Rp 248 miliar berkaitan perizinan project pada dinas Pemkab Kukar. Rita serta Khairudin terima gratifikasi dari beragam pihak lewat dinas Pemkab Kukar.
Diluar itu, Rita juga terima uang suap Rp 6 miliar berkaitan pemberian izin tempat perkebunan sawit. Uang suap itu di terima dari Direktur Paling utama PT Sawit Golden Sempurna Hery Susanto Gun dengan kata lain Abun.
Dalam nota pembelaan, Rita menyanggah menyanggah memerintah orang dekatnya Khairudin mengatur perizinan project pada dinas Pemkab Kukar. Khairudin juga terdakwa dalam masalah ini dengan berkas yang sama.