Bupati Mojokerto Di Tahan KPK – Nama Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) diabadikan jadi nama jalan sampai tempat wisata. Bagaimana nasib nama jalan serta tempat wisata itu waktu sang Bupati ditahan KPK?
Nama Bupati Mojokerto diabadikan jadi nama suatu jalan di Desa Claket, Pacet, Mojokerto. Nama jalan ini yaitu Mustofa Kamal Pasa. Tulisan nama jalan dari besi terpampang di gapura masuk ke jalan itu.
Jalan dengan konstruksi beton cor ini didirikan selama Rp 4, 6 miliar th. 2014 kemarin. Jalan sebagai akses menuju ke wisata pemandian air panas Padusan, Pacet ini menelan aturan APBD TA 2014 Rp 14, 134 miliar.
Pemberian nama jalan ini rupanya atas kritikan Zaenal Abidin yang waktu itu menjabat Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Mojokerto. Zenal ikut diputuskan jadi tersangka oleh KPK dalam masalah gratifikasi project jalan serta beberapa project yang lain th. 2015.
Perihal penamaan jalan ini, waktu itu Zaenal memanggil jadi kenang-kenangan buat Bupati Mustofa Kamal Pasa. ” Kami tawarkan pada Pak Bupati apakah senang jadi kenang-kenangan nama beliau. Dikarenakan beliau senang ya kami gunakan nama itu, ” kata Zaenal selagi dilakukan konfirmasi detikcom waktu itu, Jumat (9/1/2015) .
Penamaan jalan memanfaatkan nama Bupati Mustofa Kamal Pasa selagi itu memetik pro-kontra. DPRD Kabupaten Mojokerto selagi itu menilainya penamaan jalan itu perihal keperluan pencitraan bupati yang dapat kembali maju di Pilbup 2015. Penamaan jalan cor itu juga tanpa ada dikomunikasikan dengan tokoh penduduk setempat.
Tidak cuma jalan, 2 tempat wisata di Kabupaten Mojokerto juga dinamakan dengan singkatan nama Bupati Mustofa Kamal Pasa, yaitu MKP. Seperti pemandian air panas yang dilabeli nama Mojokerto Area Pariwisata (MKP) Padusan Air Panas.
Bahkan juga area wisata ditepi Sungai Brantas juga dinamakan sama. Tempat wisata di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis itu dinamakan Mojokerto Area Pariwisata (MKP) Brantas.
Tidak cuman taman, tempat ini juga jadi tempat latihan buat penggemar perahu dayung. Perlombaan balap perahu naga juga teratur di gelar di tempat wisata ini buat memperingati hari jadi Kabupaten Mojokerto.
” Branding tempat wisata dengan nama MKP itu telah ada sejak mulai th. 2012, ” kata Kabag Humas serta Protokoler Setda Kabupaten Mojokerto Alfiah Ernawati pada detikcom, Kamis (3/5/2018) .
Baik penamaan jalan ataupun tempat wisata, lanjut Erna, diberi dikarenakan pembangunannya atas inspirasi Bupati Mustofa Kamal Pasa. Meskipun waktu ini sang Bupati terperangkap masalah suap serta gratifikasi sampai ditahan KPK, dia meyakinkan beberapa nama itu dapat terus dipertahankan.
” Beberapa nama itu terus dipertahankan, seperti nama rumah sakit Dr Soekandar serta RA Basuni kan beberapa nama Bupati Mojokerto. Segala manusia ada kekurangannya, tetapi dia (Bupati MKP) banyak kelebihan. Seperti pembangunan jalan cor, mendongkrak PAD dari Rp 50 miliar th. 2009, saat ini jadi Rp 450 miliar, ” terangnya.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Aang Rusli Ubaidillah mengakui tidak sempat di ajak berembuk dengan Bupati Mustofa Kamal Pasa ataupun dinas yang membuatnya.
” Mendadak ada MKP Brantas, mendadak ada Jalan MKP, kami tidak di ajak ngomong. Perkara menyalahi ketentuan atau tdk, kami tdk jelas aturannya seperti apa, ” tangkisnya.
Perihal kepantasan nama jalan serta tempat wisata itu mengingat status Bupati MKP yang waktu ini jadi tersangka masalah suap serta gratifikasi, Aang pilih tidak berkomentar.
” Seandainya itu saya tidak komentar, ” tandasnya.
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa ditahan KPK pada Senin (30/4) . Petinggi yang akrab disapa MKP ini jadi tersangka masalah suap izin pembangunan tower telekomunikasi th. 2015. Dalam masalah ini, dia terima suap dari pimpinan perusahaan tower seluler Rp 2, 7 miliar.
Tidak cuman itu, MKP juga diputuskan jadi tersangka masalah gratifikasi project jalan cor serta beberapa project yang lain di Dinas Pekerjaan Umum serta Pengaturan Area (PUPR) Kabupaten Mojokerto th. 2015.
KPK juga menentukan Zaenal Abidin, eks Kadis PUPR yang waktu ini menjabat Kadis Pendidikan Kabupaten Mojokerto jadi tersangka di masalah yang sama. Dalam perkara ini, nilai gratifikasi yang di terima Rp 3, 7 miliar.