Gay Sangat Dilarang, HAM Ada Batasnya – Anggota kepolisian berinisial TT di Jawa Tengah dikeluarkan sebab mempunyai tujuan seksual sama-sama type. Pemecatan itu digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang tetapi tidak diterima. Ini memberikan Hak Asasi Manusia (HAM) ada batasnya.
“Dengan konstitusional, UUD 1945 memberi agunan jika tiap orang memiliki hak untuk kerja dan mendapatkan imbalan serta perlakuan yang adil serta wajar dalam jalinan kerja. Lalu, dalam jalankan hak serta kebebasannya, tiap orang patuh pada penetapan yang diputuskan dengan undang-undang, sesuai dengan Masalah 28J ayat (2) UUD 1945,” kata pakar hukum tata negara Dr Jimmy Usfunan.
Di masalah TT, kebebasan ia dibatasi oleh beberapa ketentuan oleh ketentuan yang berlaku. Masalah 21 ayat (1) UU Nomer 2 Tahun 2002 mengenai Polri dijelaskan:
Untuk diangkat jadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia seseorang calon harus penuhi ketentuan sekurangnya seperti berikut :
a. masyarakat negara Indonesia;
b. beriman serta bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasar pada Pancasila serta Undang-Undang Basic Negara Republik Indonesia Tahun 1945; d. berpendidikan terendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
e. berusia terendah 18 tahun;
f. sehat jasmani serta rohani;
g. belum pernah dipidana sebab lakukan satu kejahatan;
h. berwibawa, jujur, adil, serta berkepribadian tidak tercela; serta
i. lulus pendidikan serta kursus pembentukan anggota kepolisian.
“Walau ini adalah kriteria calon anggota Polri, tetapi bukan bermakna ketentuan itu berbentuk einmalig atau cuma berlaku saat itu saja. Karena, ketentuan itu bisa diidentifikasi jadi ketentuan resmi serta materiil,” tutur pengajar Kampus Udayana, Bali itu.
Ketentuan resmi itu seperti, berpendidikan terendah SMA sampai belum pernah dipidana sebab kejahatan. Pemakaian ketentuan resmi berlaku 1 kali, saat kontrol berkas jadi calon anggota kepolisian. Sedang ketentuan materiil, seperti WNI, beriman serta bertakwa, setia pada NKRI, berwibawa, jujur, adil serta berkepribadian tidak tercela.
“Tidak berlaku pada saat pendaftaran, tetapi jadikan tips dalam batasi tingkah laku serta jadi penilaian selanjutnya saat seorang menyandang status jadi anggota Polri. Hingga ada batasan kepribadian untuk anggota Polri dalam berperilaku yang pantas ataukah tidak pantas,” tutur Jimmy.
Karena itu, menurut Jimmy, penilaian pantas ataukah tidak pantas atau berkepribadian tercela, adalah ‘otonomi’ dari buat lembaga Polri dalam menerjemahkan serta menindak tindakan anggotanya yang dipandang tidak etis.
“Karena itu, masalah pemecatan Anggota kepolisian berinisial TT di Jawa Tengah, adalah satu ketetapan yang perlu dihormati oleh warga, karena penilaian pelanggaran norma profesi adalah ‘otonomi’ semasing lembaga. Namun, dengan konstitusional, masih diberi ruangan buat TT untuk lakukan tuntutan ke pengadilan,” pungkas Jimmy.