Ke Tiga Tersangka Di Hukum 20 Tahun – Sidang kelanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan serta Siti Nuraidah Hasibuan dengan sebutan lain Kiki kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/3/2018) .
Persidangan yang mengahirkan 12 orang ini dibagi jadi 4 session ialah eks karyawan 6 orang, Franchise 3 orang, partner kerja ada 1 orang, selanjutnya dari vendor ada 2 orang.
Sidang dengan terlebih dulu diawali dengarkan info dari 6 eks Karyawan Firts Travel.
Hakim Ketua Subandi lantas bertanya nama, jabatan di First Travel juga ada pertalian apa dengan beberapa terdakwa terhadap ke-6 orang saksi.
Saksi yang datang dari eks karyawan First Travel ialah Radhitia, Wisnu Murtiyono, Hendi, Adi Sumanto, Agus Junaedi serta Annisa Zulfida.
Selagi bertanya nama saksi ke-5 ialah Agus Junaedi, Hakim Subandi baru mengerti bahwa saksi ada pertalian keluarga dengan terdakwa.
Saudara saksi, Agus Junaedi, siap jadi saksi. Ada pertalian keluarga tdk dengan terdakwa? , ” bertanya Hakim Subandi.
Selanjutnya, saksi Agus Junaedi, menjawab bahwa dianya sendiri ada pertalian keluarga dengan terdakwa.
” Ada pak, ” jawab Agus Junaedi.
Selanjutnya, Hakim Subandi kembali mempertegas terhadap saksi benarkah ada pertalian keluarga dengan terdakwa.
” Anda ada hububgan saudara dengan terdakwa siapa? , ” bertanya sekali lagi.
” Saudara Andika, ” jawab Agus.
” apa pertalian saudara dengan Andika, ” bertanya Suhandi sekali lagi.
” Adik kandung, ” jawab Agus.
” Jadi saudara ini adik kandung terdakwa Andika ya? Saudara pengen jadi saksi? , ” bertanya Subandim
” Memanglah ada pilihannya pak? , ” bertanya Agus.
” Ada pilihannya, ya Pak Jaksa ada pilihannya kan. bisa mengundurkan diri di lihat dari pasal 21 A. Tapi saudara pengen mengundurkan diri atau tdk? , ” bertanya Subandi.
” Saya mengundurkan diri saja, ” jawab Agus.
” Ya telah saudara silahkan meninggalkan area persidangan, ” Subandi mempersilakan.
Agus lantas berdiri serta membungkukan tubuh kearah Hakim.
” Terima kasih, ” ucap Agus.
Agus yang nampak kenakan baju biru muda bercelana jemas biru ini segera meninggalkan tempat persidangan.
Mass media pernah mengupayakan menguber Agus buat dimintai info tapi dia menampik serta segera menuju area runggu saksi.
Didalam area tunggulah saksi, dia lebih menentukan menutupi berwajah dengan masker serta enjoy memainkan telpon seluler.
Di ketahui, Jaksa mendatangkan 12 orang saksi buat menggali perihal pendaftaran serta keuangan First Travel.
Pasalnya, dimulai dengan pendaftaran calon jemaah sampai pembayaran segala dijalankan segera oleh terdakwa Andika Surachman, Anniesa Hasibuan serta Siti Nuraidah Hasibuan dengan sebutan lain Kiki.
Andika serta istrinya, Annisa didakwa tidak mematuhi pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP serta pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP serta pasal 3 Undang – Undang No 8 th. 2010 terkait mencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian duwit junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sesaat, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan dengan sebutan lain Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, qApasal 3 UU No 8 Th. 2010 terkait mencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian duwit jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mengenai keseluruhan kerugiannya diperhitungkan menggapai Rp 905, 33 miliar dari keseluruhan 63. 310 calon jemaah umrah yang tidak berhasil diberangkatkan.
Ke tiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 th. lebih hingga seumur hidup.