Kepala Desa Di Aceh Di Tangkap Polisi Karena Menipu – Seseorang kepala desa di Aceh di tangkap polisi karna disangka menipu warga dengan modus penjualan tanah. Mengakibatkan, korban alami kerugian Rp 180 juta.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufiq, menyebutkan, aktor berinisial ND (52) asal Kecamatan Menginginkan Jaya, Aceh Besar, di tangkap di tempat tinggalnya sesudah polisi terima laporan dari korban. Awalannya, aktor jual sepetak tanah pada korban tetapi terakhir mengaku tanah itu di jual.
” Aktor itu disangka sudah lakukan tindak pidana penipuan pada Senin 4 Januari 2016 di Desa Lampaseh Kota Kecamatan Kuta Raja Kota Banda Aceh, ” kata Taufiq, Kamis (14/12/2017).
Menurut dia, waktu itu aktor akan jual sepetak tanah yang ada di Gampong Bada Kecamatan Menginginkan Jaya, Aceh Besar, pada korban. Sesudah berlangsung perjanjian harga, korban menyerahkan uang panjar Rp 40, 8 juta. Selang beberapa saat, bapak korban kembali menyerahkan uang panjar sebesar Rp 30 juta.
Berselang sekian hari lalu, bapak korban kembali menyerahkan menambahkan uang panjar Rp 5 juta. Peluasan uang pembelian tanah setelah itu dikerjakan korban dengan menyerahkan satu unit mobil Kijang Kapsul Th. 2001 yang dihargai sebesar Rp 65 juta.
” Serta ketika korban tengah bersihkan sepetak tanah yang sudah dibeli dari aktor itu, yang memiliki dari pada tanah itu datang serta menjelaskan kalau tanah yang terlebih dulu dibeli korban itu tidak sempat di jual, ” terang Taufiq.
Karena peristiwa itu korban terasa dirugikan sebesar Rp 180 juta. Tidak terima, korban lalu buat Laporan Polisi Nomor : LPB/522/IX/2017/SPKT, Tgl 25 September 2017. Selesai memperoleh laporan, polisi turun tangan serta memburu aktor.
” Sekarang ini aktor telah dibawa ke Polresta Banda Aceh manfaat dikerjakan sistem selanjutnya, ” ungkap Taufiq.