KPK Bicara Tentang THR Untuk PNS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta semua petinggi negara waspada masalah gratifikasi yang ramai mendekati Hari Raya Lebaran. Ini disampaikan KPK melalui surat edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019.
“Pada intinya kami menyarankan supaya Pegawai Negeri serta Pelaksana Negara tidak terima gratifikasi berkaitan hari raya Lebaran,” kata Juru bicara KPK Febri Diansyah melalui tayangan wartawan, Jumat (10/5/2019).
Menurut KPK, nilai mulia serta adat untuk sama-sama share di antara sama-sama terutamanya di hari raya janganlah jadikan fakta lakukan pemberian gratifikasi. Karena, gratifikasi kemungkinan besar menumpang pada momen agama, tradisi istiadat atau bahkan juga petistiwa duka.
“Aksi pertama yang diinginkan KPK ialah menampik bila ada pihak yang dilihat mempunyai jalinan jabatan ingin memberi gratifikasi,” jelas Febri.
Tetapi, walau ada dalam situasi tidak sangat mungkin untuk menampik, KPK menjelaskan penerimaan gratifikasi itu harus diadukan pada KPK dalam periode waktu 30 hari semenjak tanggal penerimaan gratifikasi.
“Jika ada dalam seperti pemberian dikerjakan otomatis atau ada resiko-resiko lain, karena itu dapat dilapor ke KPK dalam periode waktu 30 hari semenjak tanggal penerimaan,” Febri menandasi.