Pencemaran Nama Baik Hary Tanoesoedibjo Di Periksa Penyidik – Tersangka masalah rekaan serta pencemaran nama baik Hary Tanoesoedibjo hari ini untuk pertama kalinya di check oleh penyidik di Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim. Ia di check sekitaran 8 jam. “Ada sekitaran 20 pertanyaan, ” tutur kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris di Bareskrim, Jumat, 7 Juli 2017.
Hotman menjelaskan kontrol pada clientnya sekitar SMS yang dinilai bernada ancaman pada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Spesial Kejaksaan Agung Yulianto.
Hary Tanoe juga keluar didampingi pengacaranya jam 17. 00 lewat. Ia kenakan baju batik berwarna hijau. Dia menyebutkan inti dari SMS yang ia berikan ke Yulianto bukanlah punya maksud meneror. “Saya terangkan saya tidak miliki maksud meneror, diluar itu saya tidak miliki kemampuan karna tidak miliki kekuasaan, ” kata dia.
Hary Tanoe menilainya Undang-Undang Info serta Transaksi Elektronik yang didugakan juga mesti dibuktikan. Umpamanya dengan SMS yang ia kirim, apakah memiliki kandungan unsur kekerasan fisik, kerugian materi, serta masalah mental. “Tidak dapat cuma rasa takut serta terancam, ” kata dia.
Beberapa berita mengedar kalau laporan pada Hary Tanoe memiliki nuansa politis pascapilkada DKI Jakarta, sebab ia mensupport satu diantara pasangan. Hary Tanoe menampik untuk memberi komentar tudingan itu.
Hary Tanoe malah menilainya kasusnya dapat jadi preseden untuk beberapa orang. “Kalau saya Hary Tanoe dapat begini, semuanya yang beda dapat alami yang sama, ” tuturnya.
Hary Tanoe menginginkan ke depan sistem hukum dapat jalan dengan baik. Ia menyatakan SMS itu berbentuk konstruktif serta normatif. Menurutnya, apa yang di sampaikan sesuai sama maksudnya berpolitik yakni memberantas pihak-pihak penegak hukum yang semena-mena serta menyalahgunakan kekuasaan.
Disamping itu belasan wartawan yang telah menanti berjam-jam coba memburu bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo itu selesai konferensi pers. Tetapi Hary Tanoe malas merespons serta segera masuk ke mobil Toyota Alphard bernomor polisi B 153 LT.
Mengenai isi SMS yang dipersoalkan yaitu, ” Mas Yulianto, kita tunjukkan siapa yang salah serta siapa yang benar. Siapa yang profesional serta siapa yang partikelir. Anda mesti ingat kekuasaan itu akan tidak abadi “.
” Saya masuk ke politik diantaranya satu diantara pemicunya ingin memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional, yang menyukai abuse of power. Tulis kalimat saya disini, saya tentu jadi pimpinan negeri ini. Di situlah waktunya Indonesia dibikin bersih, ” bunyi pesan singkat itu.
Yulianto lantas mengecek kebenaran nomor itu serta percaya pengirimnya yaitu Hary Tanoesoedibjo.
Dia juga memberikan laporan Hary Tanoesoedibjo ke Bareskrim Polri atas sangkaan tidak mematuhi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Th. 2008 mengenai Info Transaksi Elektronik (ITE). Laporan Polisin Yulianto tercatat dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.