Home / Internasional / Pengadilan Jerman Jatuhkan Hukuman Penjara Pada 3 Simpatisan Kelompok Kurdi

Pengadilan Jerman Jatuhkan Hukuman Penjara Pada 3 Simpatisan Kelompok Kurdi

Pengadilan Jerman Jatuhkan Hukuman Penjara Pada 3 Simpatisan Kelompok Kurdi – Pengadilan Jerman menjatuhkan hukuman penjara pada tiga partisipan grup Kurdi, PKK atas penyerangan satu masjid. Ketiganya divonis penjara pada 3 tahun sampai 5,5 tahun sebab melemparkan bom Molotov ke masjid di Jerman selatan pada tahun 2018 kemarin.

Masjid asosiasi Muslim-Turki IGMG di kota Ulm itu terserang pada Maret 2018 oleh beberapa partisipan grup teroris PYD/PKK, menjadi bentuk memprotes atas operasi antiterorisme Turki di Suriah.

Sabtu (6/4/2019), pengadilan distrik di Ulm menjatuhkan vonis penjara itu dalam persidangan yang diadakan pada Jumat (5/4) waktu ditempat. Dua terdakwa yang lain mendapatkan hukuman eksperimen pada enam bulan serta 1,5 tahun dalam masalah yang sama. Pelemparan bom Molotov ke masjid di Ulm itu tidak memunculkan korban, tetapi masjid alami rusaknya mudah.

Grup PYD/PKK serta organisasi-organisasi berlebihan kiri sudah mengaku mendalangi beberapa puluh serangan tahun kemarin yang membidik masjid-masjid Turki, dan beberapa toko serta asosiasi di beberapa kota, termasuk juga di Berlin, Frankfurt, Hamburg, serta Aachen.

Grup PKK sudah dikatakan terlarang di Jerman semenjak tahun 1993, namun aktif dengan hampir 14 ribu pengikutnya berada di negara Eropa itu.

Pemerintah Turki sudah lama mengkritik otoritas Jerman sebab tidak ambil beberapa langkah serius pada PKK serta afiliasi Suriah-nya — PYD serta YPG — yang selalu memakai Jerman menjadi basis untuk penggalangan dana, rekrutmen serta kegiatan propaganda mereka.

PKK sudah dikatakan menjadi organisasi teroris oleh Turki, Amerika Serikat serta Uni Eropa. Saat lebih dari 30 tahun memperlancar perlawanan pada pemerintah Turki, PKK dipandang bertanggungjawab atas kematian lebih dari 40 ribu orang, termasuk juga banyak wanita serta anak-anak.

About admin