Polisi tengah menyelidik saran Tindak Pidana Pencucian Uang – Meskipun udah divonis hakim, permasalahan big bos Sansudin Simbolon minuman keras (miras) maut tidaklah usai. Polisi tengah menyelidik saran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakoni Sansudin.
“Pengusutan TPPU masih selamanya bersambung,” papar Direktur Reserse Kriminal Ekslusif Polda Jawa barat Kombes Samudi pada wartawan waktu dihubungi, Senin (29/10/2018).
Sansudin dikira beli asset tdk berjalan dari hasil penjualan miras bermerek ‘Ginseng’ itu. Asetnya menebar di Kabupaten Bandung dan di luar Bandung.
“Ada asset tdk berjalan bersifat tanah di Jambi dan di Kabupaten Bandung yang dibeli dari hasil jual miras oplosan,” katanya.
“Kami udah terima hasil penelitian Pusat Laporan dan Penelitian Transaksi Keuangan (PPATK). Itu diikutkan dalam berkas pengumpulan bukti-bukti, itu basic untuk ambil alih asset kebun sawit di Jambi dan Cicalengka,” kata Samudi berikan.
Dia memaparkan pengusutan bersangkutan TPPU ini ditangani lantaran pembelian asset itu sehubungan dengan permasalahan yang menjeratnya. Penyidik waktu ini tengah bekerja bersama dengan jaksa bersangkutan berkenaan itu.
“Tujuannya untuk penyitaan asset terpidana yang dibeli dari hasil tindak pidana penjualan miras oplosan,” papar Samudi.
Pada awalnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memvonis Sansudin hukuman 20 tahun penjara. Bukan sekedar Sansudin, istrinya ialah Hamciak Manik, dan stafnya, Julianto Silalahi, turut divonis atas Permasalahan 204 KUHPidana.