Tarif Kost Drive Thru Yang Murah Sasar Kalangan Pelajar – Satu rumah di Lingkungan Keningaran RT 01/03 Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, dipasang police line. Di kost drive thru berikut ini, polisi menggerebek tiga pasang anak muda sedang mesum.
Rumah besar ini didapati disewa wanita berumur 68 tahun. Inisialnya ED, masyarakat Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar. Di rumah besar itu, polisi menyaksikan empat ruang disekat ala kadarnya memanfaatkan triplek.
Realitas kalau kost ini disewakan per tiga jam, pula nampak dari list harga yg ditempelkan di pintu kamar. Dengan lama sewa tiga jam, bea setiap kamar berlainan. Yaitu, jenis C Rp 20. 000, jenis C1 Rp 30. 000, jenis B1 Rp 40. 000, jenis A Rp 50. 000.
Besaran bea kost drive thru ini berlaku sehari-hari Senin hingga sampai Jumat. Privat untuk hari Sabtu serta Minggu, tarifnya naik Rp 10. 000 setiap kamar sesuai sama tipenya.
Yg memperbedakan bea ialah fasilitasnya. Salah satunya, kalau tidak dengan sarana kipas angin tarifnya Rp 20. 000/tiga jam. Dan yg ada sarana kipas angin serta kamar mandi dalam, tarifnya Rp 50. 000 hingga sampai Rp 60. 000/tiga jam.
” Siang malam ramai beberapa anak muda pasangan begitu. Kami belum mendapatkan yg gunakan seragam, namun bila disaksikan masih kecil-kecil. Mungkin pelajar SMA ya, ” kata pemuda ditempat yg turut menggerebek, Nova Arimbawan kala dilakukan konfirmasi, Senin (22/7/2019) .
Kamis (18/7/2019) sore, polisi berbarengan masyarakat lakukan penggerebekan pada rumah yg jadikan kost drive thru itu.
” Kami berbarengan masyarakat seputar jam 15. 30 wib mendatangi rumah. Alamatnya di Lingkungan Keningaran Rt. 01/03 Kelurahan Bajang Kecamatan Talun. Serta nyata-nyatanya benar sangkaan masyarakat. Kami dapatkan tiga pasangan sedang melakukan hal mesum di tiga kamar tidak sama, ” kata Kasatreskrim Polres Blitar AKP Sodik Effendi dilakukan konfirmasi detikcom, Jumat (19/7) .
Polisi setelah itu menyelamatkan ke-3 pelajar putri. Semasing Y, V serta P segalanya masih dibawah usia. Serta dua pelajar di bawah usia semasing W serta I. Dan satu orang pria dewasa berinisial D. Dua pasangan ini adalah masyarakat Kota Blitar, serta yg satu pasang ialah masyarakat Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar.
” Mereka mengakui sepasang kekasih. Mereka menyewa kamar di kost ini sepanjang tiga jam. Tarifnya Rp 50 ribu/jam, ” tukasnya.
Dari info ke-3 pasangan, sangkaan prostitusi anak belum dapat dibuktikan. Polisi setelah itu menyelamatkan wanita berinisial ED yg menyewa rumah itu dari pemilik aslinya Lukito.
” ED ini wanita berumur 68 tahun. Masyarakat Selopuro ini menyewa rumah punya Lukito. Lalu sama ED, empat kamar dalam rumah itu disewakan jadi penginapan namun tarifnya jam-jaman. Per tiga jam itu Rp 50 ribu, ” jelas Sodik.
Pada polisi, ED mengakui sudah menyewakan kamar kost drive thru ini sepanjang 1 tahun. Serta biasanya, yg menyewa ialah kelompok pelajar.