Home / Berita Umum / Terlibat Kasus Korupsi Benih Kedelai Rp 1,3 M, Pria di Ponorogo Ditahan

Terlibat Kasus Korupsi Benih Kedelai Rp 1,3 M, Pria di Ponorogo Ditahan

Terlibat Kasus Korupsi Benih Kedelai Rp 1,3 M, Pria di Ponorogo Ditahan – Kejari Ponorogo meredam WK, terduga masalah korupsi penyedia benih kedelai untuk 72 golongan tani di Ponorogo. Disangka nilai korupsi WK sebesar Rp 1,3 M.

“Ada dana dukungan dari Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian Propinsi Jawa timur diperuntukan untuk 72 golongan tani (poktan). Semasing poktan bisa dana untuk beli benih kedelai, pupuk serta media produksi (saprodi). WK menekankan petani bila dirinya sendiri orang Kementerian, bahkan juga ikhlas mengongkosi petani kala pengenalan biar mereka yakin. Terduga lantas di pilih menjadi pihak vendor oleh Kementerian. Melalui Dinas Pertanian Jawa timur dia dikucuri dana sebesar Rp 3,9 M,” kata Kepala Kejari Ponorogo Hilman Azazi di kantornya Jalan MT Haryono, Jumat (16/11/2018).

Tetapi oleh WK, benih cuma di kirim 58 ton dari keseluruhan 160 ton. Terkecuali itu, WK ikut sudah berkirim saprodi seperti pupuk serta pestisida. Tetapi benih kedelainya ikut belum pula di kirim.

“Meski sebenarnya ini program pemerintah untuk pelebaran tanaman kedelai, walaupun di kirim obatnya tetapi jika tanamannya gak ada kan sia-sia,” tandas ia.

Sekarang, WK ditahan kejari lantaran dikira kurang kooperatif juga telah kantongi 2 alat bukti menjadi pemberat. Pertama, jumlah ketidakpasan yg diketemukan seperti kuitansi bukti pembayaran yg tidak dapat ia berikan. Ke dua, kala pemanggilan WK, yg terkait telah 3 kali mangkir.

“Moment ini telah ada tindak pidananya lantaran menyalahi perjanjian, kami tahan untuk memudahkan proses penyelidikan. Lantaran WK ini kurang kooperatif,” jelas ia.

Karena, WK didapati terima saluran dana sebesar Rp 3 M dengan cara setahap dari Kementerian Pertanian. Mulai Januari-Maret 2018. Dari uang itu harusnya WK bekerja menjadi penyedia kepentingan petani, di mulai dari benih, pupuk serta saprodi yang lain.

Tetapi sampai batas waktu yg dipastikan tidak ada kiriman barang yg dikatakan dari perjanjian.

“Dana itu diambil dari Aturan Penghasilan serta Berbelanja Negara Pergantian (APBN-P) 2017 serta pencairannya tahun 2018. Kita tidak mengerti bagaimana dana itu dapat mengalir ke rekening pribadi terduga,” katanya.

Akhirnya, WK saat 20 hari ke depan ditahan dengan sangkaan kasus 2 serta kasus 3 UU No 31 terkait pidana korupsi.

“Kelak peningkatan seterusnya, saya beri tahu kembali,” tegasnya.

About admin