Home / Berita Umum / Tipu 11 CPNS, Eks Sekdes asal Sidoarjo Ditangkap Polisi

Tipu 11 CPNS, Eks Sekdes asal Sidoarjo Ditangkap Polisi

Tipu 11 CPNS, Eks Sekdes asal Sidoarjo Ditangkap Polisi – Biarpun ramai berlangsung penipuan, tetap saja ada orang yg tergiur berubah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui langkah gampang. Gak pelak banyak aktor tetap gentayangan.

Antara lainnya Suhartono (65), yg sekarang mesti mendekam di tahanan Polresta Mojokerto selesai menipu 11 CPNS. Dari laganya itu, eks Sekretaris Desa Suwaluh, Balongbendo, Sidoarjo ini mendapatkan keuntungan Rp 600 juta.

Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dany Setiyono menjelaskan, perkara ini tersingkap selesai 11 CPNS asal Kabupaten/Kota Mojokerto memberikan laporan Suhartono, 4 September 2018. Banyak CPNS itu menyatakan udah ditipu oleh terduga.

“Terduga kerjakan penipuan dengan modus berikan janji dapat masukkan banyak korban berubah menjadi PNS di Pemprov Jawa timur,” kata kapolresta kala jumpa wartawan di kantornya, Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto, Senin (29/10/2018).

Untuk menekankan banyak korban, lanjut kapolresta, terduga menyatakan memiliki kenalan dalam Pemprov Jawa timur. Bahkan juga, Suhartono nekat membuat surat panggilan palsu untuk banyak korbannya.

Surat itu komplet dengan kop serta stempel Tubuh Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jawa timur. Dengan surat itu, terduga ingin menekankan banyak korban udah memperoleh panggilan untuk ikuti ujian rekrutmen CPNS di Surabaya.

“Kop serta stempel surat dipalsukan oleh terduga,” jelasnya.

Selesai korban tertipu, kata Sigit, terduga mengharap tiap-tiap korban menyetorkan uang Rp 60-70 juta. Kalau banyak korban di terima menjadi PNS, terduga mengharap dana pelicin digenapi berubah menjadi Rp 100 juta per orang.

“Suhartono menjadi pengepul permintaan serta dana dari banyak korban. Keseluruhan dananya lebih kurang Rp 600 juta,” terangnya.

Kala dibekuk, menurutnya, terduga berkelit udah mentransfer dana dari 11 korban ke Rusyanto, pegawai di Pemprov Jawa timur. Akan tetapi, pihaknya menegaskan tidak ada pegawai atas nama itu. Tidak hanya itu, terduga pun gak dapat tunjukkan bukti transfer itu.

“Terduga kami jerat dengan Clausal 372 serta 378 KUHP perihal Penipuan serta Penggelapan. Bahaya hukumannya 4 tahun penjara,” tegasnya.

Sesaat terduga Suhartono bertahan berkelit cuma untuk orang suruhan Rusyanto, pelaku pegawai di Pemprov Jawa timur. Dari jasanya mendapatkan CPNS yg ingin berubah menjadi PNS melalui langkah gampang, terduga menyatakan mendapat imbalan 10% dari dana yg disetorkan banyak korban.

“Saya belumlah dikasih sisi saya. Hanya saya mengambil untuk fasilitas saya lebih kurang Rp 50 juta,” kilahnya.

About admin