Tki Ilegal Cari Perlindungan BNP2TKI – Sekretaris Paling utama Tubuh Nasional Peletakan serta Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Hermono menyebutkan TKI ilegal asal Indonesia takut masuk daftar hitam bila mendaftar program Enforcement Card dengan kata lain E-Kad yang disiapkan Pemerintah Malaysia.
” Karna mereka tidak ingin rekam sidik jari, (dapat) di-blacklist. Mereka takut tidak bisa kembali pada Malaysia sepanjang 3 sampai 5 th., ” tutur Hermono di Kementerian Luar Negeri RI, Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat, 7 Juli 2017.
Ketakutan itu dipandang jadi satu diantara penyebab ramainya TKI ilegal yang bersembunyi sampai ke rimba. Banyak juga buruh migran Indonesia yang lari membawa bayi serta berdiam di tempat menggenaskan untuk hindari otoritas imigrasi Malaysia.
” Kami imbau jangan pernah lakukan beberapa hal yang malah jadi memperburuk kondisi. Dari pada ambillah kemungkinan, tambah baik pakai langkah yang telah disiapkan, yakni pulang dengan suka-rela, ” tutur Hermono.
Menurutnya, ada dua pilihan untuk WNI yang tertangkap dalam operasi keimigrasian Malaysia yang berlaku mulai sejak 1 Juli 2017. Beberapa TKI tidak berizin itu cuma dapat melakukan pembuangan ke luar negeri selesai serentetan sistem hukum di Malaysia, atau mendaftar pembuangan ke luar negeri dengan suka-rela dengan membayar cost RM 800, atau setara Rp 2, 5 juta.
Bekas Wakil Duta Besar Indonesia di Kuala Lumpur itu berujar kalau TKI ilegal yang tertangkap akan diselidiki sepanjang dua minggu, sebelumnya melakukan persidangan di Imigrasi Malaysia. Hukuman yang dijatuhkan relatif berbentuk kurangan detensi berdurasi 3-6 bln., bergantung pelanggaran yang dikerjakan TKI yang berkaitan.
” Kemudian dideportasi. Umumnya lewat (pos imigrasi) Pasir Gudang di Johor ke Tanjung Pinang (di Indonesia). Cost pembuangan ke luar negeri umumnya akan dijamin oleh Malaysia, sesudah di Tanjung Pinang baru dikerjakan oleh Kementerian Sosial Indonesia, ” papar Hermono.
Imigrasi Malaysia sudah menjaring 2600 orang tenaga kerja ilegal selesai akhiri program E-Kad. Ada sekurang-kurangnya 350 TKI dari jumlah itu.
Kemlu RI lewat KBRI Kuala Lumpur serta deretan Konsulat Jenderal juga sudah kirim nota diplomatik pada pemerintah negeri jiran. Berisi, Indonesia memohon akses kekonsuleran manfaat menanggung pemenuhan hak basic beberapa TKI ilegal yang tertangkap.