Home / Berita Umum / Unit Reskrim Polsek Panongan Menangkap Seorang Muncikari

Unit Reskrim Polsek Panongan Menangkap Seorang Muncikari

Unit Reskrim Polsek Panongan Menangkap Seorang Muncikari – Suh (43) di tangkap Unit Reskrim Polsek Panongan atas sangkaan tindak pidana perdagangan orang. Aktor disangka jadi muncikari yang seringkali memperjualbelikan wanita pekerja sex pada pria hidung belang.

” Aktor memakai atau memakai korban wanita lewat cara tawarkan wanita untuk lakukan persetubuhan atau perbuatan cabul, memperkerjakan, serta ambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang, ” tutur Kapolsek Panongan AKP Trisno Tahan Uji dalam keterangannya pada wartawan, Kamis (14/12/2017).

Suh di tangkap pada Rabu (13/12) sekitaran jam 22. 00 WIB. Suh tertangkap polisi sebentar sesudah mengantar seseorang pekerja sex ke satu hotel yang terdapat di Gambaran Raya, Kelurahan Nalagati, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

” Kami memperoleh info dari warga yang tidak ingin dijelaskan namanya kalau di hotel itu seringkali berlangsung tindak pidana perdagangan orang, ” sambung Trisno.

Atas info itu, anggota Unit Reskrim Polsek Panongan segera lakukan penyelidikan di sekitaran hotel itu. Suh lalu di tangkap waktu keluar dari hotel.

” Tersangka Suh mengakui jadi muncikari serta kemudian kami interogasi, ” lanjutnya.

Berdasar pada info Suh, dia mengaku sudah mengantarkan seseorang PSK ke hotel itu. Setelah itu, polisi menggeledah satu kamar di hotel itu serta dijumpai seseorang pria (pelanggan) tengah lakukan persetubuhan dengan PSK.

Dalam masalah itu, polisi mengambil alih tanda bukti uang Rp 900 ribu, alat kontrasepsi, minyak pelumas, baju dalam, selembar bukti pembayaran kamar hotel, serta handphone. Aktor dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 12 UU RI Nomor 21 Th. 2007 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta/atau Pasal 296 KUHP.

About admin