9 Hektare Ladang Ganja Di Bakar Oleh Polda Aceh – Polisi Daerah (Polda) Aceh memusnahkan sembilan hektare ladang ganja di tempat lain. Ladang ganja punya itu rata-rata berumur 2 hingga 3 bln. dengan tinggi 1, 5 mtr..
Ladang ganja itu terdapat di pegunungan Babah Rimba, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar. Disini ada tiga hektare. Untuk menuju ke tempat mesti jalan kaki sepanjang 30 menit. Di tempat ini ada sekitaran 15. 000 batang ganja dihilangkan lewat cara dibakar.
Sedang di tempat yang lain Gampong Cot Sibatee, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar berhasil dihilangkan sejumlah enam hektare. Jumlah ganja yang dimusnakan sejumlah 30. 000 batang umur 2 hingga 3 bln.. Untuk menuju ke tempat, petugas mesti jalan kaki sepanjang 1 jam lebih.
Direktur Ditresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Agus Sartijo menyebutkan, pemusnahan ladang ganja ini dikerjakan bertahap serta paling akhir dikerjakan Kamis, 28 Desember 2017 tempo hari dengan mengerahkan dari Dit IV Bareskrim Polri sejumlah 14 personel, Ditresnarkoba Polda Aceh 22 personel dan Satresnarkoba Polres Aceh Besar sejumlah 10 personel.
” Rangkaian aktivitas pemusnahan batang ganja di TKP (tempat peristiwa perkara) dikerjakan lewat cara dicabut dan ditumpuk serta segera dikerjakan pembakaran, hingga semua ruang ladang sudah bersih habis tercabut serta dibakar, ” kata Kombes Pol Agus Sartijo di Banda Aceh, Jumat (29/12) .
Tuturnya beberapa batang ganja beberapa 300 batang dibawa pulang untuk tanda bukti serta disimpan di Mapolda Aceh. Sedangan selebihnya dibakar di tempat segera.
Agus memberikan, penemuan ladang ganja itu berdasar pada info yang didapat dari orang-orang, kalau di ke-2 tempat terpisah ini ada beberapa ladang ganja yang siap panen.
” Sesudah kita awasi kita segera hancurkan. Untuk tersangka tidak bisa diketemukan, peluang tersangka kabur sesudah bisa
original:
dapat
suggestion:
bocoran bila kita ingin hancurkan ladang, ” tutupnya.