Akibat Gasak Perhiasan,Seorang Wanita 40 th Di Jerat Hukuman Di Atas 5 th – Seseorang ibu rumah-tangga Maria Ulfa (40) didapati mengambil dirumah punya Endang Widiyastutik di Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur. Dalam aksinya aktor kuras uang dan perhiasan emas punya korban yang ditaksir menjangkau Rp20 juta.
Tindakan pencurian itu dikerjakan pada Selasa, 14 November 2017 kemarin. Aktor di tangkap polisi pada Kamis, 16 Nvember 2017 tempo hari sesudah polisi mengecek rekaman camera CCTV dirumah tetangga korban.
Kanit Reskrim Iptu Mutlakin menyebutkan, aktor beraksi seseorang diri mengendaarai motor Suzuki dengan nopol W 2805 GV. ” Aktor masuk ke tempat tinggal korban lewat cara mencongkel jendela memakai paku, ” kata Mutlakin pada wartawan tempo hari.
Karena tindakan pencurian ini, korban mesti kehilangan uang tunai Rp900. 000 dan perhiasan emas yang nilainya menjangkau Rp20 juta.
Mutlakin menyebutkan, aktor telah sempat lakukan tindakan yang sama, tetapi tidaklah sampai ke ranah hukum karna korban memaafkan. Aktor berani ambil barang punya orang yang lain karna dipandang telah umum.
Dari tangan aktor diambil alih tanda bukti satu unit sepeda motor Suzuki W 2805 GV, uang tunai Rp1. 982. 000, baju serta jilbab yang digunakan aktor waktu beraksi. Sedang beberapa besar uangnya telah dipakai.
Atas tindakannya saat ini Maria mendekam di tahanan serta juga akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP mengenai Pencurian, ancaman hukuman di atas 5 th..