Aris Di Tuntut Akibat Lakukan Penculikan Dan Pencurian Mobil – Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memberi tuntutan 8 th. penjara pada Aris Nur Fadilah dengan kata lain Aris, warga Dusun Krajan, Desa Benculuk, Banyuwangi.
Tuntun diberi, karna terdakwa Aris sudah lakukan penculikan anak dibawah usia serta pencurian mobil di Jalan Raya Asem Jaya, Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, pada 12 Juni 2017.
Aris lakukan pencurian serta penculikan dengan modus meminjam mobil Agya dengan nomor polisi L 1680 SB punya Aldjuwainy Budi Santoso, warga Jalan Asem Jaya 5. Lalu, terdakwa membawa mobil korban ke Madura.
Demikian kembali pada Surabaya, Aldjuwainy Budi Santoso berjumpa dengan Aris. Saat itu korban bertanya kehadiran mobil yang dibawa aktor. Aris berdalih telah mengembalikannya. Tapi, korban tidak yakin.
Terasa tertekan, Aris pada akhirnya memukul korban, lalu membawa anaknya. Masalah itu juga pada akhirnya dilaporkan ke polisi, serta tidak memerlukan saat lama, Aris berhasil di tangkap di Madura.
Atas tindakannya berikut, jaksa menilainya terdakwa tidak mematuhi pasal 363 KUHP mengenai pencurian, dan pasal 83 UU RI Nomor 35 th. 2004 mengenai perlindungan anak.
” Dengan adanya ini memajukan tuntutan 8 th. penjara pada terdakwa pada Aris Nur Fadilah dengan kata lain Aris, ” kata JPU Kejari Tanjung Perak Surabaya Duta Meliana, Rabu (1/11) .
Tuntutan yang memberatkan, terdakwa sempat dihukum, lakukan tindak pidana kriminil dengan perkara yang sama. Hal memperingan, berlaku sopan sepanjang di persidangan