Dua Pelaku Pemerkosaan Telah Diamankan Polisi – Perkara pemerkosaan pada gadis di bawah usia berlangsung di Boyolali. Polisi yg memperoleh laporan langsung mengincar aktor serta menangkapnya.
“Dua orang aktor telah kami tangkap serta diputuskan jadi terduga,” tutur Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Mulyanto, terhadap wartawan Rabu (26/6/2019).
Ke dua terduga yaitu Dony Maulana GM (31) serta Muhammad Nur Shodiq (24), ke dua masyarakat Desa Jenengan, Kecamatan Sawit, Boyolali. Saat ini kedua-duanya mesti meringkuk di sel tahanan Mapolres Boyolali buat bertanggung jawab tindakannya.
Ke dua terduga tega memperkosa NM (17) masyarakat Kecamatan Mojosongo, Boyolali. Pemerkosaan itu berlangsung di jalan Solo-Semarang, di taman kota samping SMKN 1 Mojosongo. Peristiwanya pada Senin (24/6/2019) kurang lebih waktu 00.30 WIB.
Diterangkan, mulainya korban bersama dengan temannya W pada Minggu (23/6/2019) malam berjalan-jalan berboncengan memakai sepeda motor. Kedua-duanya berjalan-jalan sampai malam hari, salah satunya di kompleks perkantoran terintegrasi Pemkab Boyolali, yang berubah menjadi ruang terbuka.
Kurang lebih waktu 00.30 WIB, mereka berhenti di taman samping SMKN 1 Mojosongo, Boyolali. Lantas, mereka dikunjungi tiga orang laki laki gak diketahui. Dua antara lain yaitu terduga. Setelah itu, saksi W disuruh mengantar satu diantara pria rekan ke dua terduga buat mengantar ke Sawit ambil sepeda motor.
“Sedang korban ditinggal dalam tempat itu bersama dengan ke dua terduga,” kata Mulyanto.
Kala ditinggal saksi ke Sawit tersebut, ke dua terduga lakukan tindakan bejatnya terhadap korban. Korban yg masih di bawah usia itu didesak lakukan pertalian seperti suami istri.
“Korban menampik, namun ke dua terduga memaksakan serta membekap mulut korban. Ke dua terduga pun mengintimidasi bakal membunuhnya apabila korban tak ingin lakukan pertalian seperti suami istri itu,” jelas ia.
Sampai pada akhirnya temannya ada ke tempat itu. Korban lantas membawa saksi lari serta melapor ke kantor Satpol PP Kabupaten Boyolali. Petugas piket Satpol PP setelah itu menyampaikannya ke Polres Boyolali.
“Seusai memperoleh laporan, petugas kami langsung bergerak lakukan pemburuan serta sukses tangkap ke dua terduga di tempat tinggalnya semasing dalam hari yg sama,” paparnya.
Saat ini ke dua pemuda itu sudah ditahan di Mapolres Boyolali buat bertanggung jawab tindakannya. Ke dua terduga saat ini masihlah dalam penyelidikan petugas Unit Service Wanita serta Anak (PPA) buat proses hukum.
Ke dua terduga dijaring Klausal 81 atau Klausal 82 UU RI No.17 tahun 2016 terkait Penentuan Perpu No. 1 tahun 2016 terkait pergantian ke dua atas UU No. 23 tahun 2002 terkait Perlindungan Anak Jo Klausal 76 D serta 76 E UU No. 35 tahun 2014 terkait pergantian atas UU No. 23 tahun 2002 terkait Perlindungan Anak. Bahaya hukumannya minimum 5 tahun penjara.