Karena Melawan Saat Ditangkap, Dua Pencuri Di Bali Di Tembak Polisi – Kepolisian Polresta Denpasar, kelanjutannnya sukses buka aktor pencurian uang beberapa puluh juta di Restauran Restoran Fat Boys Burger, Jalan Raya Seminyak, Kuta, Badung, Bali. Aktor bernama Bayu Citra Pitana (33) dan Ismanu (31) asal Jember, Jawa Timur.
Ke-2 aktor ini ditangkap ditempat yg tidak sama. Ke-2 aktor juga ditembak di betisnya lantaran melawan polisi waktu dilakukan penangkapan.
Tertangkapnya beberapa aktor ini, diawali dari pihak kepolisian mendapat informasi apabila yg kerjakan pencurian adalah Bayu Citra Pitana yg membawa kabur safety box yg berisi uang tunai sebesar Rp 50 juta. Lantas, pihak kepolisian kerjakan pengejaran pada aktor yg dijumpai telah pulang ke kampungnya di Jember.
Lantas, polisi sukses tangkap Bayu Citra Pitana dalam rumah orang tuanya, di Desa Pondok Dalam, Kecamatan Sembrono, Jember, Jawa Timur, Rabu (5/9) tempo hari. Sehabis polisi kerjakan penambahan, Ismanu juga ditangkap oleh polisi di ruangan pasar Utama Jalan Pintas Siligita Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Kamis (6/9) tentang jam 13. 00 WITA.
Wakasat Reskrim Polresta Denpasar AKP I Gusti Made Sudarma Putra, memaparkan ke-2 aktor mengakui telah kerjakan pencurian itu, Aktor Bayu Citra Pitana adalah karyawan di restauran itu.
” Yg berhubungan (Bayu Citra Pitana) mengakui kerjakan pencurian di Restoran Fat Boys Burger tempat mula-mula menjadi karyawan dan kerjakan pencurian beserta Ismanu dengan hasil uang curian tunai Rp 50 juta dibagi rata, ” kata Sudarma, Kamis (13/9).
Dari pengakuan Bayu, uang hasil curian telah habis untuk membayar hutang, beli narkoba tipe sabu dan kepentingan yang lain. Sekejap pengakuan Ismanu, uang difungsikan untuk membayar hutang dan beli satu unit sepeda motor merk Yamaha Viksion serta satu unit handphone Samsung J4.
” Modusnya, mereka masuk lewat dengan mencongkel pintu dengan pakai linggis lantas mengambil safety box ruangan untuk menaruh uang, ” jelas Wakasat Reskrim Polresta Denpasar.
Ke-2 aktor kini mendekam di sel tahanan Polresta Denpasar dan dijaring dengan problem 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.