Home / Berita Umum / Keputusan MA Menutup Trotoar Di Jatibaru Jadi Ketetapan Hukum

Keputusan MA Menutup Trotoar Di Jatibaru Jadi Ketetapan Hukum

Keputusan MA Menutup Trotoar Di Jatibaru Jadi Ketetapan Hukum – Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan akan membahas keputusan Mahkamah Agung (MA) berkaitan penutupan trotoar di Jatibaru, Tanah Abang. Ia menjelaskan faksinya menghargai keputusan MA.

“Kita menghargai keputusan MA menjadi ketetapan hukum ya, kita hormati,” kata Arifin di Monas, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2019).

Analisis yang dikerjakan ialah berkaitan tempat sesaat yang akan dipakai untuk PKL di Jatibaru. Karena, keputusan MA mengatakan Masalah 25 ayat (1) Ketentuan Wilayah DKI Jakarta tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

“Berkaitan keputusan MA itu impliksinya kelak akan kita riset lebih dalam . Tentang kehadiran tempat binaan serta tempat sesaat, itu kita lihat dari bagian hukumnya seperti apa, yang dicabut kan Masalah 25 ayat 1 penempatannya itu, adakah ketentuan lain kita lihat lebih dalam , riset ,” tuturnya.

Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akui tengah pikirkan gagasan berkaitan keputusan MA masalah penutupan trotoar itu. Anies mengatakan akan menginformasikan perancangan baru ke publik bila semua sudah siap.

“Ya kelak jika telah ketentuannya jadi, akan dipublikasikan,” kata Anies di Monas.

“Kita hormati ketetapan pengadilan,” tambah ia.

Awalnya, kader PSI menuntut Anies dengan Masalah 25 ayat (1) Ketentuan Wilayah (Perda) Nomer 8 Tahun 2007 Mengenai Keteraturan Umum. Masalah itu dipakai Anies untuk tutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, untuk pedagang kaki lima sepanjang pembangunan skybridge.

Selanjutnya, masalah itu diputus pada 18 Desember 2018. Keputusan Mahkamah Agung itu tertuang di nomer 42 P/ HUM/ 2018. Dalam keputusan itu, MA memutuskan Masalah 25 Ayat 1 yang dipakai Pemprov untuk tutup Jalan Jatibaru itu tidak mempunyai kekuatab hukum tetap.

“Mengatakan Masalah 25 ayat (1), Ketentuan Wilayah Propinsi Wilayah Spesial Ibu Kota Jakarta Nomer 8 Tahun 2007 mengenai Keteraturan Umum berlawanan dengan Masalah 127 ayat (1) Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas serta Angkutan Jalan, tidak memiliki kemampuan hukum mengikat serta tidak berlaku umum,” bunyi cuplikan keputusan MA.

About admin