Home / Berita Umum / Konservasi Adalah Urusan Pemerintah Pusat, Menteri LHK Tegaskan Terkait Penutupan Pulau Komodo

Konservasi Adalah Urusan Pemerintah Pusat, Menteri LHK Tegaskan Terkait Penutupan Pulau Komodo

Konservasi Adalah Urusan Pemerintah Pusat, Menteri LHK Tegaskan Terkait Penutupan Pulau Komodo – Menteri Lingkungan Hidup serta Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya membuka nada berkaitan gagasan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat tutup Taman Nasional Komodo saat setahun untuk wisatawan. Siti menyatakan, Viktor mesti berkonsultasi dengan pemerintah pusat terlebih dulu sebelum tutup lokasi itu.

Seperti didapati, Viktor Bungtilu Laiskodat ingin tutup Taman Nasional Komodo saat setahun sebab pertimbangan budi daya rusa.

“Pemerintah daerah mesti konsul serta mesti di koridor masalah yang diatasi oleh Dirjen Konservasi,” kata Siti di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (24/1).

Bekas Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem ini mengutamakan untuk lakukan perbaikan tata kelola konservasi di Taman Nasional Komodo, beberapa pihak mesti dilibatkan. Yaitu Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam serta Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan.

Berdasar pada UU No. 5 tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam serta Ekosistemnya, UU No. 23 tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah, PP No. 28 tahun 2011 mengenai Penyelenggaraan Lokasi Suaka Alam serta Lokasi Pelestarian Alam, mengamanatkan pengendalian taman nasional pada balai besar atau balai satu tingkat Eselon II atau III dibawah Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan. Demikian pula amanat dalam

Perpres No. 16 tahun 2015 mengenai Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan, Ketentuan Menteri Lingkungan Hidup serta Kehutanan No. P.18/MENLHK-II/2015 mengenai Organisasi serta Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan, Ketentuan Menteri Lingkungan Hidup serta Kehutanan No. P.7/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 mengenai Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Tehnis Taman Nasional.

“Masalah mengenai konservasi berdasar pada UU Kehutanan, UU Konservasi, UU Pemda serta Ketentuan Pemerintah mengenai pembagian masalah, itu konservasi itu masalah pemerintah pusat,” kata Siti.

Ia menuturkan, penutupan satu taman nasional bisa saja dengan pertimbangan ilmiah atau atas keadaan spesial, contohnya berlangsung erupsi gunung berapi serta keadaan cuaca ekstrim hingga pendakian ditutup sesaat. Seperti yang berlangsung di TN Gunung Rinjani, TN Gunung Merapi, TN Bromo Tengger Semeru.

Siti memberikan, ia telah minta Direktorat Jenderal KSDAE KLHK untuk menghimpun semua info di lapangan tentang fakta fundamental gagasan penutupan Taman Nasional Komodo. Sesudah memperoleh data-data, pihaknya langsung lakukan analisis mendalam.

“Selekasnya sesudah data disatukan, pemda propinsi NTT kita undang serta kita carikan jalan keluarnya, yang terpenting tujuan pemdanya kita raih,” kata Siti.

About admin