Pabrik Obat Paten Palsu Di Semarang Juga Rubah Tanggal Kadaluwarsa – Bareskrim Polri sukses ungkap perkara perkiraan pemalsuan obat yg dibuat dalam suatu pabrik di Semarang, Jawa Tengah. Polisi mengatakan hampir sejumlah 200 apotek mendapatkan ketersediaan obat-obatan dari pabrik itu.
” Ada 197 apotek sebagai konsumen konsisten dibanding PT JKI (Jaya Anugerah Investindo) . Tindakan terduga udah dijalani sepanjang 3 tahun terakhir serta transaksi dalam sebuah bulan lebih kurang lebih kurang Rp 400 juta, ” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) .
Mirisnya, PT JKI tertera jadi Pedagang Besar Farmasi (PBF) di Tubuh Pengawasan Obat serta Makanan (BPOM) RI. Modus perusahaan itu ialah dengan mengepak lagi obat-obatan kedaluwarsa.
” Dalam pratek upayanya, terduga kerjakan pengemasan lagi pada obat-obatan keras generik jadi obat-obat paten non-generik yg mempunyai harga tambah mahal. Terkecuali itu terduga kerjakan pemalsuan pada tanggal kadaluarsa, paket obat, serta kapsul obat, ” jelas Fadli.
Awal kalinya dikabarkan, Bareskrim Polri menyelamatkan tujuh orang yg disangka ikut serta perkara pemalsuan obat di Semarang. Salah di antara satu dari tujuh orang yg diamankan sebagai direktur PT JKI.
Tujuh orang itu udah diputuskan jadi terduga. Mereka dijaring dengan Masalah 196 juncto Masalah 98 (ayat 2 serta 3) serta/atau Masalah 197 juncto Masalah 106 (ayat 1) UU RI Nomer 36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan serta/atau Masalah 62 (ayat 1) juncto Masalah 8 (ayat 1) huruf a serta/atau huruf d UU RI Nomer 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Customer.