Polisi MelimpahkanTanda Bukti Serta Status Tersangka Ahmad Dhani – Polisi melimpahkan tanda bukti serta status tersangka Ahmad Dhani ke Kejari Jaksel. Dhani berasumsi pelimpahan sistem kasusnya ke Kejari jadi bentuk kriminalisasi.
Dhani sempat juga menyinggung masalah Habib Rizieq waktu disuruhi respon masalah pelimpahan step keduanya. Dhani menyebutkan Rizieq baiknya janganlah pulang.
” Bila respon saya memanglah Habib Rizieq janganlah pulang, gitu saja, ” kata Dhani di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Senin (12/3/2018).
Menurut Dhani, imam besar FPI itu tidak usah pulang dari Arab Saudi karna juga akan dikriminalisasi. Dia juga mengatakan masalah yang dirasakannya jadi bentuk kriminalisasi.
” Ada hubungan? Ya bila tidak, seperti saya kelak. Kelak dapat seperti saya. Kriminalisasi. Ini kriminalisasi (masalah Dhani) bila menurut saya, ” katanya.
Polres Jakarta Selatan terlebih dulu mengambil keputusan Ahmad Dhani jadi tersangka dalam masalah ujaran kebencian lewat cuitan sarkastis. Penetapan status tersangka ini dikerjakan sesudah penyidik lakukan titel perkara pada 23 November 2017.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh pelapor Jack Boyd Lapian berkaitan ujaran kebencian. Dhani dijerat dengan UU ITE Pasal 28 serta terancam hukuman 6 th. penjara.