Polres Klaten Tangkap Seorang Pria Akibat Cabuli Anak Dibawah Umur – Gery (27), warga Kraguman, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, dibekuk aparat Polres Klaten. Dia di tangkap dengan tuduhan lakukan persetubuhan pada anak dibawah usia berumur 14 th..
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Suardi Jumaing menyebutkan, penangkapan Gery dikerjakan sesudah keluarga korban memberikan laporan masalah perbuatan bejat itu. Aktor di tangkap sesudah dijebak waktu mengantarkan korban pulang ke tempat tinggal orang tuanya.
” Perbuatan bejat ini dikerjakan dirumah aktor, Desa Kraguman, Jogonalan, Klaten pada lepas 19 serta 20 Oktober 2017 lantas, ” tutur Suardi, Selasa (24/10).
Selanjutnya Suardi menerangkan, terlebih dulu korban memanglah bermalam dirumah aktor. Waktu dijemput oleh keluarga, korban menampik karna ketakutan. Lalu aktor ini berinisiatif mengantarkan korban pulang ke tempat tinggalnya.
” Ketika itu pihak keluarga memberikan laporan aktor ke Polsek serta kami kerjakan tindak lanjut. Dari pengakuannya, aktor sudah lakukan persetubuhan dengan korban sejumlah 2 x dirumah aktor, ” tukasnya.
Karena tindakannya aktor dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Th.
original:
Tahun
suggestion:
2014 mengenai Perlindungan Anak jo 287 ayat (1) KUHP.