Sanksi Yang Dipaparkan Hanif Terkait Korban Ledakan Kembang Api – PT Panca Buana Sinar Berhasil cuma mendaftarkan 27 orang ke BPJS Ketenagakerjaan dari 103 pegawai pabrik kembang barah yg meledak.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dahkiri mengatakan perusahaan itu laksanakan pelanggaran lantaran cuma mendaftarkan sebagian pegawainya ke BPJS.
” Dari 103 pegawai, cuma 27 jadi mempunyai arti ini kan PDS (Perusahaan Daftar Beberapa) ini pelanggaran, cuma mendaftarkan sebagian pekerja, ” kata Hanif terhadap wartawan di RS Tangerang, Jalan Ahmad Yani, Tangerang, Minggu (27/10/2017) .
Bacalah pula : 27 Pegawai Kebakaran Pabrik Kembang Barah Tercatat di BPJS-TK
Utk Itu, Kementerian Tenaga Kerja bakal berikan hukuman terhadap perusahaan itu. Akan tetapi Hanif belum pula menuturkan hukuman yg bakal diberi.
” Itu pelanggaran yg bakal kita jalankan hukuman. Utk sanksinya kita tunggulah hasil dari pengawas ketenagakerjaan, ” kata Hanif.
Hanif mewajibkan terhadap perusahaan itu utk membayar ongkos perawatan korban yg tak beroleh BPJS. Tidak hanya itu, santunan utk korban wafat sekurang-kurangnya sama seperti yang di dapatkan BPJS sebesar 170 hingga 180 juta rupiah.
” Buat yg di luar BPJS, utk perawatan RS atau buat yg udah wafat itu mesti di tanggung oleh perusahaan dengan nilai sekurang-kurangnya sama dengan santunan yang di dapatkan BPJS, ” kata Hanif.
Disamping itu, Hanif serta BPJS berikan santunan terhadap tiga korban wafat dalam insiden pabrik itu. Ke tiga orang itu merupakan Slamet Rahmat, Iyus Hermawan, Naya Sunarya.
Mereka udah tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Hanif ditemani oleh Direktur Paling utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto berikan terhadap paka waris almarhum di Ciputra Hospital.