Seorang Anak Dibawah Umur Diperkosa Ayah Tiri – Widi Pramono (43), penduduk Karangkepoh RT 02/RW 03, Kelurahan Gondoriyo, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah dijebloskan ke area tahanan Polres Semarang. Lelaki yg profesinya menjadi guru PNS di Madrasah Ibtidaiyah (MI) daerah Ambarawa ini mesti bermalam di hotel prodeo berkat disangka udah mencabuli anak tirinya TQ (15).
Kapolres Semarang AKBP Agus Nugroho menyampaikan, perkara pencabulan ini tersingkap sesudah korban bercerita perbuatan terduga pada dianya terhadap keluarga. Sesudah itu, keluarga korban memberikan laporan perkara ini ke Polres Semarang.
” Sesudah kantongi alat bukti langsung dilaksanakan penangkapan terduga. Terduga ditahan untuk keperluan penyidikan sesudah itu, ” kata Kapolres, Jumat (8/10/2018).
Kapolres menuturkan, berdasar pada hasil kontrol, terduga udah sekian kali menyetubuhi anak tirinya. Perbuatan itu dilaksanakan terduga sejak mulai korban masihlah duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Mengenai modus terduga dalam melampiaskan nafsu setannya merupakan memaksa korban untuk terkait tubuh didalam kamarnya. Terduga mendatangi kamar korban saat malam hari serta langsung memaksa korban untuk melayani nafsu seksualnya.
Korban tdk berani menampik lantaran terduga merupakan papa tirinya. Perbuatan ini dilaksanakan terduga sekian kali di waktu waktu pagi hari. ” Terduga kami jerat dengan Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2014 perihal Perlindungan Anak, ” ujarnya.